RBG.ID - Setelah Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), kini giliran rekan satu partainya dari NasDem, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 hingga kini) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.
Baca Juga: VKTR Akan Melantai di BEI 19 Juni Mendatang, Harga Sahamnya Pakai yang Terendah Rp 100
Menanggapi adanya kabar penetapan tersangka ini, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, mengatakan jika kasus yang melibatkan Mentan Sahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan.
Tapi, dari data yang didapat JawaPos.com, perkara tersebut sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," jelas dia, Rabu (13/6).
Baca Juga: Sejak Maret 2023, Baru 4 Unit Motor Listrik Bersubsidi yang Sudah Disalurkan
KPK mengungkapkan sudah mengambil keterangan dari berbagai pihak atas penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini setelah dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (14/6).
Artikel Terkait
KPK Sita Berbagai Harta Rafael Alun Trisambodo Termasuk Rumah Fantastis di Yogyakarta
Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara Mulai dari Parfum Hermes Hingga Topi Dior, Catat Tanggalnya!
Pemberi Suap Mantan Pajabat Ditjen Pajak Rafael Alun Akan Diusut Oleh KPK
Dua Mantan Pimpinan KPK Gugat PKPU Pencalegan
KPK Tengah Selidiki Dugaan Tindak Korupsi Di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Diduga Terlibat