Yang kedua, partai menengah kategori suara 4 sampai 10 persen. Diantaranya PKB, Demokrat, PKS dan NasDem.
Baca Juga: Harga Emas Antam 8 Juni 2023, Harga Buyback Turun Drastis di Logam Mulia cabang Butik Emas LM
Dan yang terakhir dari partai yang mempunyai elektabilitas cukup kecil dari angka 1 persen hingga 4 persen yaitu Perindo, PPP, PAN.
Dengan hasil tersebut, maka partai – partai tersebut (kecuali PDIP) memang diharuskan untuk bergabung, dalam artian partai politik tersebut harus membentuk koalisi gabungan partai politik sehingga bisa mencalonkan capres/cawapres tersebut ke KPU di bulan Oktober tahun ini dan akan dipilih langsung oleh masyarakat pada bulan Februari dalam kontestasi Pilpres 2024.
Maka dengan demikian pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tentunya di usulkan partai politik atau gabungan dari beberapa partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi yang ada atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Aturan tersebut tentu mengekang hak warga negara untuk mencalonkan diri baik secara independen maupun oleh partai yang memperoleh suara pemilih kurang dari 25 persen atau 20 persen dari jumlah kursi.
Ketentuan perundangan ini menjelaskan problem bahkan protes dari berbagai kalangan, seperti dari tokoh elit partai terutama partai politik yang perolehan suara nya di bawah ambang batas PT.
Sehingga, kemungkinan ikut partisipasi Pilpres sangat tipis, terkecuali dengan cara berkoalisi dengan partai lainnya.
Pakar politik dari Universitas Gajah Mada Dr. Mada Sukmajati, S.I.P, M.P.P menyatakan, pembahasan soal ambang batas Presidential Threshold itu sudah lama berkembang bahkan banyak pihak yang beberapa kali mengajukan Yudisial Review terkait UU Nomor 7 ke Mahkamah Konstitusi.
Namun selalu saja MK menyampaikan jawaban bahwa legal standing terkait hal tersebut berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya pembahasan hal tersebut akan sangat tergantung pada interaksi di antara fraksi - fraksi partai politik.
Baca Juga: Nugroho Wisnumurti, Mantan Duta Besar Indonesia di PBB Meninggal Dunia
Partisipasi politik adalah salah satu pilar bagian demokrasi, tapi putusan MK atau UUD menyatakan bahwa mereka yang akan maju menjadi Capres harus di calonkan partai politik atau gabungan dari beberapa partai.
Baca Juga: Amber Liu Mengaku Menjadi Korban Gaslighting yang Dilakukan Mantannya
Artikel Terkait
Catat! Kotak Suara Pemilu 2024 Tetap Berbahan Karton Duplex
Soal Indikasi Aliran Dana Jaringan Narkotika Jadi Modal untuk Pemilu, Begini Reaksi Bawaslu
Dampak Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
DPR Ramai-ramai Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
PDIP Jakarta Bertekad Hat-trick Pemilu, Ganjar Pranowo Ingin Ranting Jadi Ujung Tombak
Pencoblos Pemilu 2024 Didominasi Generasi Z, Konten Medsos Tokoh Publik Bisa Pengaruhi Respons Masyarakat