RBG.ID - Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya terus mendalami kasus JH (32) oknum kepala desa (Kades) di perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Bengkayang.
Hasilnya, oknum kades itu terlibat jaringan narkoba antara negara di Malaysia.
Ya, JH ditangkap atas dugaan jual beli narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Jika Diizinkan Kapolri, LPSK Akan Rekrut Eliezer
Sabu yang dimiliki JH, ternyata didapat dari seorang bandar di Malaysia.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menjelaskan, JH sebelum ditangkap menerima sabu sebanyak 10 kilogram dari seorang bandar di Malaysia senilai Rp3,2 miliar yang diantarkan kurir.
“Kami ketahui ini usai memeriksa JH dan sabu tersebut belum dibayar,” ungkap Arief Hidayat kepada wartawan.
Baca Juga: Bandara Kertajati Penuhi Syarat Layani Penerbangan Haji
Menurut Arief Hidayat, sabu seberat 10 kilogram yang diterima JH dipasarkan di Kota Pontianak.
“Sabu seberat 9 kilogram dijual kepada bandar di Kampung Beting, sedangkan 1 kilogram lainnya dijual kepada DH,” tutur Arief Hidayat.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, dari 10 kilogram gram sabu yang dikendalikan sang oknum Kades, saat ditangkap tersisa 101 gram dan sudah menjadi barang bukti.
Baca Juga: Erick Thohir Bentuk Komite Ad Hoc Suporter dan Infrastruktur, Ini Tugasnya
Sebelumnya, sang oknum Kades ditangkap dari pengembangan Satresnarkoba Polres Kubu Raya yang awalnya menciduk DH seorang kurir di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, 9 Februari 2023.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 3 kantong plastik sabu seberat 101 gram.
Artikel Terkait
Modus Baru Sabu-Sabu Cair dalam Rokok Elektrik
Warga Ciwidey Bandung Nekat Produksi Sabu di Rumahnya
Kabur Hingga Melawan Polisi di Jalan, Pengemudi Toyota Innova Ini Sembunyikan Sabu di Jaket
Irjen Teddy didakwa JPU Usai Perintahkan AKBP Dody Jual Barbuk Sabu-sabu
Wow, Polda Metro Jaya Sita Sabu Seharga Rp 164,9 M yang Akan ke Kampung Bahari