RBG.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada Richard Eliezer akan tetap berada di bawah perlindungan mereka hingga 6 bulan ke depan.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyusul potensi ancaman yang bisa dialami Richard ketika menjalani masa penahanan pasca putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Edwin mengatakan, Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan LPSK. Permohonan itu pun sudah dikabulkan. Karena itu, sampai saat ini status Richard masih terlindung LPSK.
Baca Juga: Bandara Kertajati Penuhi Syarat Layani Penerbangan Haji
”Richard dilindungi LPSK sejak 5 Agustus 2022 dan sudah habis masa enam bulan pertamanya pada Februari ini,” kata Edwin dalam keterangan persnya.
Edwin menjelaskan, perlindungan yang diberikan LPSK kepada Richard, antara lain, perlindungan fisik.
Petugas LPSK, kata Edwin, bakal berada di dekat Richard selama di tahanan.
Baca Juga: Erick Thohir Bentuk Komite Ad Hoc Suporter dan Infrastruktur, Ini Tugasnya
LPSK juga memastikan hak-hak Richard sebagai justice collaborator (JC) dapat terpenuhi selama masa pemidanaan nanti.
Salah satunya, hak mendapatkan remisi hingga cuti menjelang bebas (CMB).
LPSK membuka pintu lebar bagi Richard untuk bergabung bersama LPSK setelah selesai menjalani masa pemidanaan.
Baca Juga: Rekomendasi Sunscreen Terbaik Asal Negeri Gingseng Korea
Dengan catatan, Richard mendapat izin dari Kapolri. Untuk tugasnya, Edwin menyebut sejauh ini sudah banyak anggota Polri yang bertugas di LPSK.
Artikel Terkait
IPW Apresiasi Kejaksaan Tidak Banding Putusan Eliezer
Richard Eliezer Divonis Ringan, Ini Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding
Tidak Ada Upaya Banding, Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap
Divonis Ringan, LPSK Bersyukur Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer
ICJR Apresiasi Kejaksaan Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer