Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Dorong Skema KPBU Untuk Biayai Ibu Kota Nusantara, Ini Rinciannya

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 09:12 WIB
Suminto
Suminto

RBG.ID - Pemerintah terus mendorong penggunaan skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto menjelaskan, pemerintah tengah melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022.

“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik. Termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil dan transparan,” ujar Suminto.

Baca Juga: Kreator Konten Harus Kreatif, Namun Tetap Etis

Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan di luar APBN.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Tips Membuat Konten Kreatif dan Edukatif

Suminto menjelaskan, sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.

“Sementara, sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU, maupun skema creative financing,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, Kemenkeu menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor bahwa investasi di IKN merupakan pilihan menarik.

Baca Juga: 3 Keajaiban di Gempa Turki

Upaya dan dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian bagi investor dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022.

Dengan beleid itu, dukungan yang dapat disediakan dan diberikan diantaranya berupa dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment), pemanfaatan BMN, dukungan kelayakan yang disertai dengan inovasi penyederhanaan tahapan, serta memberikan penyedia pembiayaan infrastruktur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X