RBG.ID – 2 pejabat Polri yang berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan dikembalikan ke instansi asalnya.
Keduanya adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro.
KPK mengusulkan agar mereka ditarik ke Polri dengan alasan promosi.
Baca Juga: Persikabo 1973 vs Madura United, Duel Tim Pesakitan di Bogor
Sebelum mereka, juga ada Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto yang lebih dulu kembali ke instansi asalnya di Kejaksaan Agung pada Januari lalu.
Fitroh disebut mundur dari jabatannya di tengah kontroversi penyelidikan kasus Formula E yang sedang ditangani KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, Karyoto dan Endar diusulkan untuk mendapatkan promosi di Polri.
Baca Juga: Awas, Dugaan Etilena Glikol Tidak Hanya di Obat Sirup
Ali menjelaskan, surat usulan promosi itu dikirimkan KPK kepada Polri pada November tahun lalu.
”Usulan promosi ini bagian dari pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK,” kata Ali.
Karyoto diketahui pernah menjabat Wakapolda DIJ pada 2019. Kemudian pada 2020 menjadi deputi penindakan KPK.
Baca Juga: JAY B GOT7 dan PURE D Dikabarkan Putus karena Jadwal yang Sibuk
Endar juga tercatat menjadi direktur penyelidikan KPK pada 2020.
Dia pernah menjadi Kapolres Bangkalan pada 2012 dan Kapolres Probolinggo pada 2013.
Informasi yang beredar, usulan pengembalian pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK ke instansi asalnya itu dilatarbelakangi kontroversi penanganan kasus Formula E yang dikaitkan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Artikel Terkait
Simak Cara Membeli Biosolar Menggunakan Barcode
Viral Juru Parkir Liar Todongkan Celurit ke Petugas, Ini Kronologinya
Tilang Elektronik Bikin Warga Mengeluh Jalan Tambah Macet
Diduga Bunuh Diri, Perempuan Tewas Dengan Luka Tembak di Dada Dalam Kamar Terkunci
Masa Tua Atlet Sudah Dijamin UU No 23 Tahun 2022, AHB: Sudah Saatnya