RBG.ID – Akhirnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022, yang salah satunya berisi menjamin kesejahteraan atlet usai mereka pensiun.
Lantaran, para olahragawan itu sudah banyak berkorban agar mengharumkan nama bangsa.
“Kami sejak awal konsisten menyuarakan soal usulan untuk menjamin kesejahteraan atlet setelah mereka pensiun. Solusinya bisa melalui program-program pemberdayaan. Mereka pantas mendapatkan itu, karena mereka telah mengharumkan negara dan bangsa di kancah internasional tidak pantas disia-siakan setelah pensiun sebagai atlet,” papar anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih (AHB) di Jakarta, Jumat, (10/2).
BACA JUGA:Ariel NOAH Pacaran Dengan Marchella FP?, Akibat Kepergok Sering Jalan Bareng
AHB yang merupakan legislator muda yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII itu juga menambahkan, bila ada seorang atlet yang berprestasi dan membanggakan, maka sudah saatnya menjadi perhatian serius pemerintah. Agar tak ada lagi kisah atlet yang menderita ketika masa tuannya.
AHB melanjutkan, juga mengapresiasi langkah konkret Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang total membantu atlet sepeda Suharta hingga sudah tidak lagi menjadi pemulung dan tukang becak akibat dipekerjakan oleh Bu Khofifah di UPT Bapenda Gresik.
“Sudah selayaknya Pak Suharto yang menyumbang medali emas pada Sea Games 1979 mendapat kehidupan yang layak, baik melalui pekerjaan ataupun tunjangan dari pemerintah,” kata AHB.
BACA JUGA:Berteduh Usai Main Bola, Bocah di Bukit Cimanggu City Tewas Tersetrum
“Sekarang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 sudah ada, jadi payung hukumnya sudah jelas. Jangan sampai ada berita lagi atau konten viral di media sosial yang heboh soal mantan atlet berprestasi yang hidupnya sengsara,” tambahnya.
Jauh sebelum UU No 11 tahun 2022 terbit, dalam rapat kerja dengan Kemenpora pada 7 November 2019 Abdul Hakim Bafagih menyoroti sisa anggaran di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda serta Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp 508.720.000.000.
Hakim menyarankan anggaran tersebut dapat dialihkan guna memberdayakan atlet.
“Supaya atlet ini tidak seperti diperas saat mudanya. Sekarang Alhamdulillah akhirnya apa yang sampaikan dulu didengarkan pemerintah, sekarang sudah terbit UU tersebut, tandas AHB.
Artikel Terkait
Sempat Dinarasikan Negatif, Kini Dua Atlet Dance Sport SMPN 1 Ciawi Banjir Dukungan
Wisma Atlet Akan Dialih Fungsi, Heru Budi Sebut Ngikut Pemerintah Pusat
Gareth Bale Alih Profesi Sebagai Atlet Golf
Ceko Tolak Keras Atlet Rusia Bertanding di Olimpiade Paris 2024
Perbasi Targetkan 2 hingga 3 Atlet Naturalisasi