Senin, 22 Desember 2025

Masa Tua Atlet Sudah Dijamin UU No 23 Tahun 2022, AHB: Sudah Saatnya

- Jumat, 10 Februari 2023 | 22:45 WIB
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih (AHB) bersyukur akhirnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022, yang salah satunya menjamin kesejahteraan atlet setelah mereka pensiun. (dok DPR RI)
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih (AHB) bersyukur akhirnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022, yang salah satunya menjamin kesejahteraan atlet setelah mereka pensiun. (dok DPR RI)

 

RBG.ID – Akhirnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022, yang salah satunya berisi menjamin kesejahteraan atlet usai mereka pensiun.

Lantaran, para olahragawan itu sudah banyak berkorban agar mengharumkan nama bangsa.

“Kami sejak awal konsisten menyuarakan soal usulan untuk menjamin kesejahteraan atlet setelah mereka pensiun. Solusinya bisa melalui program-program pemberdayaan. Mereka pantas mendapatkan itu, karena mereka telah mengharumkan negara dan bangsa di kancah internasional tidak pantas disia-siakan setelah pensiun sebagai atlet,” papar anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih (AHB) di Jakarta, Jumat, (10/2).

BACA JUGA:Ariel NOAH Pacaran Dengan Marchella FP?, Akibat Kepergok Sering Jalan Bareng

AHB yang merupakan legislator muda yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII itu juga menambahkan, bila ada seorang atlet yang berprestasi dan membanggakan, maka sudah saatnya menjadi perhatian serius pemerintah. Agar tak ada lagi kisah atlet yang menderita ketika masa tuannya.

AHB melanjutkan, juga mengapresiasi langkah konkret Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang total membantu atlet sepeda Suharta hingga sudah tidak lagi menjadi pemulung dan tukang becak akibat dipekerjakan oleh Bu Khofifah di UPT Bapenda Gresik.

“Sudah selayaknya Pak Suharto yang menyumbang medali emas pada Sea Games 1979 mendapat kehidupan yang layak, baik melalui pekerjaan ataupun tunjangan dari pemerintah,” kata AHB.

BACA JUGA:Berteduh Usai Main Bola, Bocah di Bukit Cimanggu City Tewas Tersetrum

“Sekarang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 sudah ada, jadi payung hukumnya sudah jelas. Jangan sampai ada berita lagi atau konten viral di media sosial yang heboh soal mantan atlet berprestasi yang hidupnya sengsara,” tambahnya.

Jauh sebelum UU No 11 tahun 2022 terbit, dalam rapat kerja dengan Kemenpora pada 7 November 2019 Abdul Hakim Bafagih menyoroti sisa anggaran di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda serta Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp 508.720.000.000.

Hakim menyarankan anggaran tersebut dapat dialihkan guna memberdayakan atlet.

“Supaya atlet ini tidak seperti diperas saat mudanya. Sekarang Alhamdulillah akhirnya apa yang sampaikan dulu didengarkan pemerintah, sekarang sudah terbit UU tersebut, tandas AHB.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X