Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Klaim Sudah Pulihkan Nama Baik Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka

- Jumat, 10 Februari 2023 | 11:48 WIB
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Wandi/JawaPos.com)
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Wandi/JawaPos.com)

 

RBG.ID – Polda Metro Jaya mengklaim sudah memulihkan nama baik Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah setelah status tersangkanya digugurkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, pemulihan nama baik Hasya dimulai sejak pencabutan status tersangka. Mengingat hal itu diumumkan secara publik.

“Pencabutan status tersangka itu kan bagian daripada rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (10/2).

BACA JUGA:Verrell Bramasta Maju Jadi Caleg DPR RI, Venna Melinda Terharu

Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka akibat sudah menetapkan Hasya sebagai tersangka.

“Press conference itu di muka umum, dan juga sudah disampaikan permintaan maaf Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Trunoyudo melanjutkan bahwa penyidik juga bakal melakukan gelar perkara khusus untuk kasus kecelakaan Hasya.

Selain itu, kepolisian juga akan mengusut laporan yang dilayangkan kepada AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawanya sendiri.

BACA JUGA:Indonesia Kirim Bantuan Tim Medis, Logistik, hingga Anjing Pelacak ke Turki

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pencabutan status tersangka berdasarkan hasil dari rekonstruksi ulang.

Penyidik menemukan adanya novum atau bukti baru.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ucap Trunoyudo di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X