Minggu, 21 Desember 2025

Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan yang Tewas Dinilai Janggal

- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:50 WIB
Rekonstruksi Kecelakaan Lalu Lintas yang menewaskan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra,, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/1) (Kuswandi/JawaPos.com)
Rekonstruksi Kecelakaan Lalu Lintas yang menewaskan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra,, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/1) (Kuswandi/JawaPos.com)

RBG.ID – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku sudah mendengar banyak masukan terkait kejanggalan dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Sebab, Hasya Atallah yang tewas tertabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setia BW malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendapatkan masukan bahwa banyak kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).

BACA JUGA:Miris, Curhatan Ibu Mahasiswa UI Minta Keadilan ke Kapolda Metro Jaya

Berdasarkan KUHP, tambah Habiburokhman, orang yang telah meninggal dunia status tersangkanya akan gugur dengan sendirinya.

Bahkan, penuntutan terhadapnya juga seharusnya dihentikan.

“Pertama soal penetapan tersangka, dalam Pasal 77 KUHP kan jelas ya, orang yang sejak awal masih hidup saja ketika meninggal dunia status tersangka dicabut dan penuntutan terhadapnya dihentikan. Nah ini kami sampai sekarang tak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah dihentikan,” jelas Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menerangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengatur penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

BACA JUGA:Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Lakukan Rekonstruksi Ulang

Namun, sudah tewas tertabrak Hasya Atallah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami akan menerima keinginan pihak korban. Sebetulnya tidak neko-neko, hanya ingin status tersangka itu dicabut dan dengan demikian nama baik almarhum Harsya bisa direhabilitasi,” tegas Habiburokhman.

Diketahui, kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Hasya yang telah tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi.

Perkara ini kini menuai polemik public. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X