Kamis, 1 Juni 2023

Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Lakukan Rekonstruksi Ulang

- Rabu, 1 Februari 2023 | 10:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. FOTO: IST
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. FOTO: IST

RBG.ID-JAKARTA, Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra masih terus ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Bahkan, Polda Metro Jaya memutuskan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut. Hal itu diputuskan usai menggelar rapat bersama berbagai instansi terkait.

“Dari diskusi tersebut kami berencana melakukan rekonstruksi ulang,” ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kebonpedes, Mobil Daihatsu Ayla Nyungsep

Pihak-pihak yang hadir antara lain Korlantas Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, pihak dari Mitsubishi hingga sejumlah pengamat. Keluarga Hasya juga diundang, tapi tidak hadir.

“Dari diskusi tersebut kami berencana melakukan rekonstruksi ulang dengan melibatkan seluruh stake holder dengan tujuan penanganan yang berjalanan transparan dan objektif,” jelasnya.

Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut menambahkan, rekonstruksi ulang bertujuan guna mencari fakta baru kecelakaan tersebut. “Setelah kita melakukan diskusi akan ada rekonstruksi. Dari rekonstruksi tersebut akan ada fakta-fakta yang fakta-fakta ini tidak hanya dari polisi, melibatkan para ahli. Dari situ kita akan mengambil sikap,” pungkasnya.

Baca Juga: Perempuan dalam Mobil Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Istri Siri Perwira Polisi

Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan. Dia dianggap sebagai pihak yang bersalah hingga mengakitbkan diri sendiri meninggal dunia.

“Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menjelaskan, kelalaian Hasya membuat kecelakaan terjadi hingga menewaskan dirinya. Sedangkan pengendara mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak melakukan kesalahan, dan berusaha menghindar saat Hasya terjatuh.

“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” jelasnya.

Hasya saat itu memacu sepeda motornya pada kecepatan 60 km/jam, kala cuaca gerimis. Lalu kendaraan di depan Hasya berbelok membuat Hasya tergelincir dan terjatuh ke lajur kanan. Dari arah berlawanan, datang mobil yang dikendarai Eko.(jpc)

Editor: Alpin.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X