Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 soal penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Lakukan Rekonstruksi Ulang
Miris, Curhatan Ibu Mahasiswa UI Minta Keadilan ke Kapolda Metro Jaya
Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan yang Tewas Dinilai Janggal
Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan, Nama Baiknya Dipulihkan
Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Keluarga Korban Polisikan AKBP Purn Eko