RBG.ID — Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri terus meningkatkan kualitas.
Tidak hanya plat kendaraan dengan chip RFID, tahun ini Polri pun akan melakukan pengarsipan digital untuk semua data buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Nah, sehingga menjadi electronic BPKB (e-BPKB), yang memudahkan proses mutasi kendaraan dan pengurusan BPKB hilang.
Baca Juga: Inilah Data Fakta Sistem Kerja Plat Nomor Berchip
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, saat ini proses mutasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lain cukup lama.
Menurut dia, bisa dua minggu hingga empat minggu.
”Tentunya, ini tidak memuaskan untuk masyarakat,” paparnya.
Baca Juga: Profil Tomorrow X Together Boy Group Korea Selatan Bentukan Big Hit
Begitu juga dengan pengurusan BPKB hilang.
Bahkan, pengurusannya butuh waktu lebih lama lagi, bisa 3 bulan hingga empat bulan.
”Masalahnya ada di arsip BPKB yang begitu banyak. Tempat arsip BPKB saja, lebih gede dari kantor samsatnya,” tuturnya.
Baca Juga: Situ Cibinong Plaza, Alternatif Wisata Baru di Kabupaten Bogor
Dia mengatakan, untuk BPKB hilang lama, karena petugas harus mencari arsip BPKB itu.
Padahal, BPKB itu jumlahnya ratusan juta yang disimpan.
Artikel Terkait
Pelanggar Lalin Meningkat di Jakarta Sejak Tilang Manual Dihapus
Alat Tilang Elektronik di Jalan Margonda Depok Ditambah
Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Bogor, Ini Jenis Pelanggaran dan Sanksinya
Satlantas Polres Cianjur Mulai Terapkan E-Tilang
Korlantas Polri Siapkan Pelat Nopol Ber-Chip dan E-BPKB