Senin, 22 Desember 2025

Alat Tilang Elektronik di Jalan Margonda Depok Ditambah

- Rabu, 14 Desember 2022 | 22:06 WIB
TILANG ELEKTRONIK: Penampakan JPO di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas yang terdapat alat tilang eletronik. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
TILANG ELEKTRONIK: Penampakan JPO di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas yang terdapat alat tilang eletronik. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Sebagai penunjang kepolisian dalam memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Dishub Kota Depok berencana menambah satu peralatan perekam tilang elektronik tersebut.

Kepala Dishub Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, penambahan alat tilang eletronik itu akan dilakukan pada tahun ini. Rencananya, peralatan tilang elektronik akan ditempatkan didepan Balaikota Depok, Jalan Margonda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas.

“Insya Allah tahun ini kita tambah satu, kita baru punya satu di Jalan Margonda dekat Balaikota Depok,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (13/12).

Baca juga: 100 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Depok

Eko menerangkan, penambahan alat tilang elektornik itu untuk mempermudah kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar. Adapun, peralatan tambahan itu untuk akan memantau pelanggaran pengendara dari arah Jakarta ke Depok.

“Kita akan tambah di JPO dekat Balaikota Depok untuk arah Jakarta ke Depok,” jelasnya.

Saat ini, beber dia, Kota Depok hanya memiliki satu peralatan tilang elektronik. Lokasinya, berada di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Margonda Raya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X