RBG.ID - Korlantas Polri terus berinovasi.
Teranyar, plat kendaraan yang disematkan chip radio frequency identification (Chip RFID).
Tidak hanya untuk mendeteksi identitas kendaraan, tapi juga akan mengubah cara pembayaran masuk ke jalan tol.
Baca Juga: Kebakaran di Bogor, Kakak Beradik Tewas Berpelukan di Kamar
Tidak perlu lagi tap manual, kendaraan langsung lewat hingga mampu mengurangi kemacetan masuk jalan tol.
Penggunaan chip RFID tersebut, akan berlaku dalam waktu dekat.
Baca Juga: Penumpang Bus CBU Meninggal Dunia dalam Perjalanan Tanjung Priok-Leuwiliang
Bahkan, aturannya sudah masuk dalam Peraturan Polri Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Berikut data fakta sistem kerja plat nomor berchip :
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
- Saat ETLE merekam nomor kendaraan, disaat yang sama plat nomor berchip itu mengirimkan data.
- Chip mengirimkan data identitas kendaraan, dari nomor rangka, nomor mesin dan sebagainya.
- Identitas pemilik kendaraan juga akan tertera.
- History dari kendaraan akan tercatat, apakah pernah terlibat kecelakaan atau pelanggaran
Artikel Terkait
Plat Nomor Putih Berlaku Juni 2022, Polresta Bogor Kota Mulai Kaji Penerapan ETLE
Tilang Manual Dihilangkan, Polresta Bogor Kota Andalkan ETLE Mobile
Warga Kota Sukabumi Perlu Tahu, Inilah Mekanisme Penerapan ETLE Mobile!
Mulai Awal 2023, Polresta Bogor Kota Terapkan Denda ETLE