Senin, 22 Desember 2025

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Bogor, Ini Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

- Kamis, 15 Desember 2022 | 07:38 WIB
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria.

RBG.ID-BOGOR, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Bogor.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, menjelaskan tilang elektronik ini akan diberikan kepada pengendara yang terekam melanggar pelat nomor kendaraanya akan diverifikasi dengan data dalam waktu 3 hari.

Setelah itu, pihak kepolisian yang bekerja sama dengan kantor POS akan mengirimkan surat konfirmasi atau surat tilang kepada pemilik kendaraan. Dalam Surat konfirmasi terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Baca Juga: Sosialisasi E-Tilang, Satlantas Polres Bogor Beri Sanksi Unik kepada Pelanggar Lalin

"Kemudian pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke petugas kepolisian dalam tempo 5 hari setelah pemberitahuan," jelas Galih.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo, menuturkan ada 10 jenis pelanggaran yang diberlakukan pada tilang elektronik. Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X