Senin, 22 Desember 2025

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Bogor, Ini Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

- Kamis, 15 Desember 2022 | 07:38 WIB
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria.

Pertama, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenakkan sanksi denda paling besar Rp500 ribu.

Pelanggaran kedua, tidak mengenakan sabuk keselamatan. Sanksi yang diberlakukan pada pelanggaran, yakni denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Ketiga, mengoperasikan handphone ketika berkendara. "Pengendara melakukan pelanggaran ini dikenakan denda dengan besaran maksimal Rp750 ribu," terang Eko.

Pelanggaran selanjutnya, yakni melewati batas kecepatan. Pengendara melanggar bakal didenda maksimal Rp500 ribu atau ancaman kurungan penjara paling lama 2 bulan.

Kelima, pelanggaran tidak menggunakan pelat nomor atau penggunaan pelat nomor palsu. Pelanggaran dikenakan denda paling besar senilai Rp500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.

Keenam, pelanggaran melawan arus. Bagi pengendara motor yang melanggar akan dikenakan denda paling besar Rp500 ribu atau dipenjara paling lama 2 bulan. "Sementara bagi pengendara mobil, dendanya maksimal Rp1 juta atau penjara maksimal 4 bukan," tambahnya.

Selanjutnya, pelanggaran menerobos lampu merah. Pengendara yang melakukan hal tersebut bakal dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau penjara selama 2 bulan.

Pelanggaran kedelapan ialah tidak menggunakan helm Sandar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana penjara maksimal sebulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X