Senin, 22 Desember 2025

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Bogor, Ini Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

- Kamis, 15 Desember 2022 | 07:38 WIB
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria.

Kesembilan, pelanggaran berboncengan lebih dari dua orang. "Pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu atau penjara maksimal sebulan," tutur Eko.

Terakhir, adalah pelanggaran tiidak menyalakan lampu pada saat siang dan malam hari. Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar akan dikenakan denda terbesar Rp250 ribu atau penjara paling lama sebulan.

Eko menjelaskan penerapan tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Oleh karena itu ia berharao masyarakat dapat terus mematuhi peraturan lalu lintas. (cr1)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X