Kesembilan, pelanggaran berboncengan lebih dari dua orang. "Pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu atau penjara maksimal sebulan," tutur Eko.
Terakhir, adalah pelanggaran tiidak menyalakan lampu pada saat siang dan malam hari. Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar akan dikenakan denda terbesar Rp250 ribu atau penjara paling lama sebulan.
Eko menjelaskan penerapan tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Oleh karena itu ia berharao masyarakat dapat terus mematuhi peraturan lalu lintas. (cr1)