RBG.ID-JAKARTA, Polri kini tidak laga menerapkan sistem tilang manual. Semua daerah, kini sudah memberlakukan sistem tilang elektronik, termasuk DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya mencatat terjadi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas usai ditiadakannya tilang manual. Hal itu diketahui berdasarkan data jumlah pelanggar yang ditangkap oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Untuk pelanggaran melalui ETLE sedikit terjadi peningkatan,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Jumat (4/11).
Baca Juga: Tilang Manual Dihapuskan, Polisi Pun Hilang di Lokasi Rawan Tilang
Meski begitu, peningkatan pelanggaran yang tertangkap pada kamera ETLE belum terlampau tinggi. Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para pengendara adalah tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara.
Selanjutnya, bermain telepon genggam saat berkendara. “(Kebanyakan pelanggar) Sabuk pengaman, traffic light, ganjil-genap, menggunakan HP (handphone),” kata Jhoni.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual. Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.