Setiap calon jemaah haji bisa memantau laporan virtual account melalui aplikasi BPKH VA.
Baca Juga: Waduh, Kementerian Agama Temukan Lembaga Zakat Ilegal Gunakan Nama BUMN
Hilman menyatakan, jika penggunaannya tidak proporsional, diperkirakan nilai manfaat dana haji habis pada 2027.
Akibatnya, pada musim haji 2028 dan seterusnya, jemaah akan menanggung 100 persen biaya haji.
”Padahal, mereka berhak dapat nilai manfaat juga,” katanya. Sebab, uang setoran awal sudah mengendap lama di BPKH.
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Tidak Laku Dilelang
Sebagaimana diketahui, subsidi biaya haji diambil dari nilai manfaat atau hasil investasi dana haji di BPKH.
Dana haji yang diinvestasikan adalah setoran awal dari seluruh calon jemaah haji.
Bukan hanya yang akan berangkat tahun ini, melainkan juga calon jemaah yang mengantre sejak bertahun-tahun lalu.
Baca Juga: Data Fakta Jejak Komplotan Pembunuh Berantai di Cianjur, Bekasi dan Garut
Karena itu, hasil investasi tersebut juga menjadi hak calon jemaah haji yang masih mengantre.
Tidak boleh dihabiskan semuanya untuk subsidi biaya haji jemaah yang berangkat tahun ini.
Pada musim haji 2022, subsidi biaya haji mencapai hampir 60 persen.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Izinkan Marselino Ferdinan Berkarier di Luar Negeri
Sementara itu, tahun ini Kemenag mengusulkan subsidinya hanya 30 persen dari total biaya riil haji. Karena subsidi berkurang, tanggungan jemaah naik signifikan.
Artikel Terkait
Kabupaten Bogor Belum Terima Kuota Haji 2023
Biaya Haji Melambung, Kemenag Usulkan Rp 98,8 Juta
DPR Kritisi Daftar Haji Tahun 2023 Menunggu Hingga Tahun 2099
Hasil Investasi Dana Haji Capai Rp 10 Triliun
Pengamat Nilai Idealnya Biaya Haji Sepenuhnya Dari Jemaah