RBG.ID – Kementerian Agama mencatat, 108 lembaga pengumpul zakat dipastikan tidak memiliki izin.
Beberapa di antaranya, menggunakan nama-nama perusahaan besar dan badan usaha milik negara (BUMN).
Lantaran tidak memiliki izin dan bila masih menghimpun dana zakat dari masyarakat, maka sesuai Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga tersebut bisa dipidana.
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Tidak Laku Dilelang
Temuan itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dari hasil pendataan lembaga zakat per Januari 2023.
Ada 108 lembaga yang mengelola zakat, tetapi tidak mengantongi izin sebagai lembaga amil zakat. Selain itu, dari pendataan, ada 107 lembaga yang telah berizin.
’’Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakatnya,’’ kata Kamaruddin.
Baca Juga: Data Fakta Jejak Komplotan Pembunuh Berantai di Cianjur, Bekasi dan Garut
Yang tak berizin itu, antara lain, Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Yayasan Baitul Maal PLN, dan Baituzzakah Pertamina.
Semuanya berada di Jakarta Pusat.
Kemudian, ada Amanah Astra, MTT Telkomsel, BP ZIS Indosat, OKE OCE Peduli, LAZ Pertamina Hulu Rokan, Al Maghfirah BP Jamsostek, dan Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Izinkan Marselino Ferdinan Berkarier di Luar Negeri
Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu mengatakan, pihaknya sengaja merilis daftar lembaga zakat yang tidak berizin tersebut.
Tujuannya, mengamankan dana sosial keagamaan berupa zakat, infak, dan sedekah. Serta, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
Artikel Terkait
Ada Desakan Baznas Kota Bekasi Diminta Transparan Soal Zakat Profesi
BAZNas Sumedang Optimalkan Pengelolaan Zakat Secara Digital
Selama 2022 Baznas Depok Salurkan Zakat kepada 8.617 Orang
Kemenag Cianjur Peringkat Satu Penyumbang zakat