’’Rilis ini bagian dari mitigasi risiko atas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah,’’ katanya.
Baca Juga: Setelah Weghorst, Muncul Marco Reus
Kamaruddin menambahkan, pemerintah sudah mengeluarkan prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat (LAZ).
Dalam Pasal 38 Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan larangan bagi amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Sesuai pasal 41 undang-undang tersebut, pelanggaran bisa dipidana maksimal setahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca Juga: Resep Anthony Ginting Kalahkan Li Shi Feng di India Terbuka 2023
Kemenag mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada LAZ yang berizin. Baik itu LAZ bentukan pemerintah maupun masyarakat.
Seperti diketahui, belakangan layanan perzakatan dihebohkan dengan kasus penyimpangan dana zakat oleh petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (wan/c7/jun)
Artikel Terkait
Ada Desakan Baznas Kota Bekasi Diminta Transparan Soal Zakat Profesi
BAZNas Sumedang Optimalkan Pengelolaan Zakat Secara Digital
Selama 2022 Baznas Depok Salurkan Zakat kepada 8.617 Orang
Kemenag Cianjur Peringkat Satu Penyumbang zakat