Senin, 22 Desember 2025

Waduh, Kementerian Agama Temukan Lembaga Zakat Ilegal Gunakan Nama BUMN

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:42 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

’’Rilis ini bagian dari mitigasi risiko atas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah,’’ katanya.

Baca Juga: Setelah Weghorst, Muncul Marco Reus

Kamaruddin menambahkan, pemerintah sudah mengeluarkan prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat (LAZ).

Dalam Pasal 38 Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan larangan bagi amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Sesuai pasal 41 undang-undang tersebut, pelanggaran bisa dipidana maksimal setahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga: Resep Anthony Ginting Kalahkan Li Shi Feng di India Terbuka 2023

Kemenag mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada LAZ yang berizin. Baik itu LAZ bentukan pemerintah maupun masyarakat.

Seperti diketahui, belakangan layanan perzakatan dihebohkan dengan kasus penyimpangan dana zakat oleh petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (wan/c7/jun)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X