Komisi I DPR RI dan pemerintah sudah menyepakati RUU tersebut. Rancangan peraturan itu tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna. “Sekarang sedang difinalisasi Komisi I bersama pemerintah,” terang anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.
Pengesahan RUU PDP akan dilakukan dalam rapat paripurna terdekat. Namun, Fadli belum bisa memastikan kapan dilakukan pengesahan.
Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, RUU PDP lebih berfungsi pada pencegahan. Seharusnya, kata dia, tanpa RUU itu, pemerintah bisa melindungi data pribadi.
Setiap warga yang diminta menyerahkan data pribadinya, maka pemerintah berkewajiban melindungi data tersebut.
Menurut dia, perlindungan data pribadi bisa melalui aplikasi. Jadi, perlindungan data masyarakat tidak perlu menunggu pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, kebocoran data dan peretasan institusi negara menunjukkan bahwa tidak ada proteksi terhadap data milik masyarakat.
“Ini suatu kelemahan lembaga negara yang seharusnya bertanggungjawab terhadap keamanan siber kita,” terang dia saat ditemui di komplek parlemen, Senayan.
Fadli menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) seharusnya bertanggungjawab terhadap perlindungan data.