“Kami sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II, yaitu rapat paripurna DPR,” ucapnya.
Dia berharap jika nanti RUU PDP ini disahkan maka bisa menjadi payung hukum untuk menjaga ruang digital.
Kepala BSSN Hinsa tak banyak berkomentar. Dia hanya menekankan bahwa adanya serangan siber ini tidak mengganggu sistem elektronik di Indonesia.
Menurutnya semuanya masih berjalan lancar. “Masyarakat itu kami harapkan tenang saja. Tidak ada satu sistem elektronik yang diserang,” ungkapnya.
Pada kesempatan lain, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku bahwa dirinya telah mendapat laporan dari BSSN.
”Kemudian (laporan) analisis dari Deputi VII saya,” ungkap dia saat ditanya terkait dengan rentetan peretasan yang menyerang kementerian dan lembaga negara di Indonesia.
Dia pun tidak menampik hal tersebut. Menurut dia, kebocoran data memang terjadi.