Senin, 22 Desember 2025

DPR Akui Belum Ada Perlindungan Data Masyarakat

- Selasa, 13 September 2022 | 06:10 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon

”Tentunya dengan isu terjadi kebocoran (data) itu, kami langsung antisipatif. Satsiber langsung kami gerakkan untuk antisipasi,” imbuh orang nomor satu di Angkatan Laut tersebut. Dia tidak ingin data-data di Angkatan Laut sampai bocor.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi prasetyo menuturkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) melakukan monitoring terhadap hacker Bjorka. Sekaligus, menunggu laporan dari para korban yang terkena peretasan. ”Tunggu dan monitoring,” tuturnya.

Bagian lain, Pakar Keamanan Siber Pratama D. Pershada mengatakan, dalam kasus peretasan tersebut semua lembaga merasa menjadi korban.

Yang artinya, tidak ada satu pun lembaga merasa bertanggungjawab terhadap peretasan tersebut. ”Padahal, ancaman peretasan diketahui dengan luas,” urainya.

Sebenarnya tugas tersebut diambil oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Bahwa PSE harus melakukan pengamanan maksimal. ”Menggunakan data terenkripsi untuk data masyarakat , minimal demi nama baik lembaga,” tuturnya.

Seharusnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masuk lebih dalam ke berbagai kasus peretasan di Indonesia. Dengan menjelaskan bagaimana dan apa saja yang telah dilakukan dalam mengamankan data setiap institusi yang terjadi kebocoran. “Ini yang harusnya dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah masuk babak akhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X