RBG.ID - Orang Tua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan sangat puas dengan vonis ringan yang hakim jatuhkan kepada anaknya pada (15/2)
“Putusan yang sangat memuaskan. Terima kasih semuanya untuk dukungan dan doa. Terima kasih Tuhan,” ucap ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dengan mata berkaca-kaca.
“Kejujuran dan kepatuhan didengar Tuhan dan majelis hakim,” imbuh Sunandag Junus Lumi, Ayah Bharada E.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Richard Divonis Ringan, Hakim Pertimbangkan Keluarga Yosua dan Status JC
Tangis Richard pun pecah mendengar vonis itu dan bersyukur hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Suasana di Pengadilan pun turut pecah oleh hiruk pikuk ratusan pendukung Richard yang datang sejak pagi hari.
Baik pendukung yang menonton dari layar di depan pengadilan, maupun yang berada di ruang sidang langsung bersorak gembira.
Mereka merayakan hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Richard. Bahkan, tidak sedikit dari para pendukung yang menetaskan air mata.
“Hidup Richard, hidup Richard,” teriak para pendukung Richard.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
BACA JUGA:Tangis Pendukung Pecah Setelah Mendengar Vonis Ringan Bharada E
Richard dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.