nasional

Pemerintah Dorong Skema KPBU Untuk Biayai Ibu Kota Nusantara, Ini Rinciannya

Sabtu, 11 Februari 2023 | 09:12 WIB
Suminto

Baca Juga: Menempati Posisi Kedua Sebagai Kota Populer di Dunia, Ini Keunikan Rio De Jeneiro

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan menambahkan, untuk saling melengkapi, Menteri PPN juga meluncurkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 yang menjelaskan ruang lingkup pengaturan, kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di IKN, dukungan Bappenas dalam pelaksanaan skema KPBU di IKN, serta hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: 10 Pabrik Bakal Hengkang dari Bogor, Dewan Minta Dorong UMKM Atasi Pengangguran

“Untuk proyek dengan skema KPBU, saat ini telah berjalan tiga proyek untuk hunian ASN dan Hankam senilai Rp 41 triliun yang dapat menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya. Untuk itu, kami berharap kegiatan ini semakin meningkatkan kepercayaan Bapak/Ibu (melalui KPBU) untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN,” bebernya.(dee/dio)

Sumber Pembiayaan IKN

  • APBN 20 persen- Non-APBN 80 persen

 

Non-APBN di Antaranya:

  •  KPBU
  •  Creative financing
  •  Pemanfaatan barang milik negara (BMN)
  •  Dan lainnya

 

Diolah dari berbagai sumber

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB