RBG.ID — Kasus dugaan upeti dari pengusaha tambang ilegal untuk para petinggi Polri makin memanas.
Senin (7/11), para pegiat Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) melaporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ke Divpropam Mabes Polri.
Prodem juga mempertanyakan mengapa Kapolri tidak memproses laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam.
Padahal, LHP itu menyebut menemukan bukti setoran dari pengusaha tambang liar ke sejumlah petinggi polri.
BACA JUGA : Perang Bintang Terbaru di Polri, Buka-Bukaan Borok Setoran Tambang Ilegal, Pengamat Bilang Begini
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Prodem, Iwan Samule menuturkan, kedatangannya ke Divpropam untuk membuat laporan terhadap dugaan gratifikasi, suap, atau uang koordinasi yang diterima Komjen Agus Andrianto.
”Kami juga ingin mempertanyakan soal laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Divpropam sendiri,” ujarnya.