nasional

Ada Lima Penggugat Batas Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 8 Agustus 2023 | 05:12 WIB
Mahkamah Konstitusi

Berbeda dengan Melisa, Arkaan Wahyu malah menyebut batas usia minimal 21 tahun. Dia menilai usia 21 tahun sudah menandai seseorang berusia dewasa dan cakap hukum.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Ditangkap Polisi saat Bersama Pacarnya di Indekos

Dengan demikian, jika seseorang yang telah dewasa dan cakap hukum tidak mendapat hak yang sama, hal itu bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU tentang HAM yang menjamin hak pilih dan dipilih.

’’Secara logisnya, jika seseorang telah dewasa atau cakap hukum, maka dirinya berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,’’ kata Arkaan. (far/lum/c18/hud)

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB