RBG.ID – Polri menjatuhkan sanksi etik maksimal terhadap Bripda IMS.
Anggota Densus 88 pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keluarga Bripda Ignatius juga melaporkan Bripda IMS atas dugaan pembunuhan berencana.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bripda IMS digelar Kamis (3/8).
Terduga pelanggar hadir langsung dalam sidang di ruang Divpropam Polri, Gedung TNCC.
’’Dalam sidang KKEP yang diketahui Brigjen Agus Wijayanto diputuskan Bripda IMS di-PTDH,’’ tegas dia dalam keterangan tertulisnya.
Dalam sidang tersebut juga diputuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selanjutnya, sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli 2023.
’’Dengan putusan itu, pelanggar menyatakan banding,’’ ujarnya.
Dalam sidang KKEP itu, diyakini Bripda IMS menggunakan senjata api yang diperoleh dari Bripka IGD.
’’Yang pada prosesnya mengakibatkan Bripda IDF meninggal dunia,’’ terangnya.