RBG.ID – Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan sudah mendapatkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memilih tak berspekulasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan informasi tak resmi itu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan, pihaknya mengikuti pemberitaan bahwa Denny membocorkan putusan MK atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka.
Meski demikian, dia mengatakan KPU tidak akan berpegang pada informasi dari Denny itu lantaran tidak diketahui kebenarannya.
Baca Juga: Inara Rusli Tuntut Virgoun Untuk Nafkah Anak Rp 110 Juta Per Bulan, Rincian Biaya Sampai 75 Halaman
"KPU pegangannya nanti kalau sudah ada putusan MK dibacakan karena dari situlah kita mengetahui yang benar. Kalau yang sekarang ini (bocoran Denny), wallahualam, kita tidak tahu," ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Menurut Hasyim, hanya Denny yang mengetahui kebenaran terkait bocoran putusan MK tersebut.
Sebab, sudah seharusnya Denny menyampaikan kepada publik agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak simpang siur lagi.
Kemarin, Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana yang merupakan pakar hukum tata negara itu mengaku menerima informasi penting soal putusan MK dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya".
Baca Juga: Anas Urbaningrum Sindir Statment SBY yang Menilai Perubahan Sistem Bisa Mengakibatkan Chaos Politik
Tetapi, orang tersebut bukan hakim konstitusi.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ucap Denny melalui keterangan tertulisnya.
Denny mengungkapkan, putusan MK menerapkan sistem proporsional tertutup itu sudah disetujui oleh enam hakim konstitusi.
Sementara, tiga hakim konstitusi tidak menyetujui sistem proporsional tertutup itu.