RBG.ID-JAKARTA, Bandar narkoba sepertinya ingin ikut meramaikan Pemilu 2024. Pasalnya, Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya aliran dana peredaran gelap narkotika untuk Pemilu mendatang.
Uang haram dari peredaran narkoba itu akan digunakan dalam kegiatan ataupun kepentingan Pemilu 2024 mendatang.
Indikasi itu terungkap setelah polisi mengamankan beberapa anggota dewan yang terlibat narkoba.
Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim, Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, indikasi tersebut ditemukan pihaknya ketika melakukan penindakan sejumlah anggota legislatif di sejumlah daerah.
Baca Juga: Remas Alat Kelamin Suaminya, Korban KDRT di Depok Ikut Jadi Tersangka dan Sempat Ditahan
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” ujar Jayadi saat dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).
Kendati begitu, Jayadi belum merinci perihal ditemukannya indikasi tersebut atau siapa saja anggota legislatif yang dimaksud. Dia hanya menyebut ada anggota DPRD yang pernah ditangkap terkait narkotika.
Jayadi menambahkan, pihaknya masih terus mendalami adanya temuan tersebut. Setelah ditemukan data dan fakta yang akurat, rencananya penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(pmj)
Artikel Terkait
Begini Kata Kompolnas Soal Kematian Mengenaskan Kasat Narkoba Polres Jaktim AKBP Buddy Alfrits Towoliu
KAI Ungkap Detik-detik Kasat Narkoba Polres Jaktim Tertabrak Kereta, Korban Tiba-tiba ke Tengah Rel
Sadar Sepenuhnya, WNA Nigeria yang Tusuk Nenek-nenek Negatif Narkoba dan Alkohol
Lima Polisi Dipecat Secara Tak Terhormat Akibat Terlibat Narkoba dan Mangkir dari Tugas
Polisi Dapat Serangan dari Warga Saat Gerebek Kampung Bahari dan Amankan Peredar Narkoba