Baca Juga: Pemenang Tender Pembangunan Jembatan Otista Masuk Daftar Hitam, Kadis PUPR Janji Kawal Ketat
Seperti diketahui, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja tiap bulan. ***