RBG.id - Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang diberikan dari para pengusaha kepada para buruh atau pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan jika THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh atau tidak boleh dicicil paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar perusahaan terkait mampu memenuhi ketentuan ini.
Baca Juga: Buruh di Depok Demo Terkait Keterlambatan dan Kejelasan THR
"THR keagamaan harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan supaya taat ketentuan ini," tegasnya dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, dilihat Jumat (31/3).
Agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar, Menaker juga meminta gubernur dan para jajaran untuk mengawasi pelaksanaan ini.
Tentunya, pengawasan pemberian THR keagamaan ini akan dilaksanakan mengikuti lingkup wilayah administrasi masing-masing.
Baca Juga: Ingat! THR Keagaman Tidak Boleh Dicicil, Ini Arahan Tegasnya
Ia mendorong pihak terkait untuk mengupayakan supaya perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota dapat memberikan THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahkan, Menaker juga mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum waktu yang ditentukan.
Sementara itu, ia mendorong gubernur-gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di wilayah masing-masing yang terintergrasi lewat laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Anjlok! Simak Daftar Harga Emas Batangan Antam Sebelum Kamu Membelinya Hari Ini, 30 Maret 2023
Jangan Sampai Kelewatan! McD Lagi Adakan Promo Buy 1 Get 1 Khusus Hari Ini
Simak Daftar Harga Emas Batangan Antam yang Alami Kenaikan Hari Ini, 31 Maret 2023
Bagi Pemudik dengan Kapal Peri Wajib Bertiket H-1 Sebelum Keberangkatan, Penjualan Hanya Via Online
Turun 374 Ribu Ton, Indocement Bukukan Penjualan Semen 17.586 Ribu Ton Sepanjang 2022