RBG.id - Cuti bersama libur lebaran resmi maju lebih awal dari jadwal sebelumnya menjadi 19,20,21,24, dan 25 April 2023.
Meski ada perubahan terkait cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebut pembayaran tujungan hari raya (THR) keagamaan tetap dibayar paling lambat H-7.
"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan," tegasnya dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, dilihat Jumat (31/3).
Baca Juga: THR Tak Boleh Dicicil, Pekerja Kontrak Hingga Pekerja Harian Lepas Wajib Dapat THR
Ida menyebut jika THR ini merupakan kewajiban bagi pengusaha terhadap para buruh atau pekerjanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar THR keagamaan bisa dibayarkan secara penuh.
Meski paling lambat dibayar H-7, Ida berharap perusahaan dapat mempercepat proses pemberian THR keagamaan ini.
"Meski ketentuannya H-7, saya harap perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu," pungkasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Gelontorkan Rp 4,7 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin, Kemenperin Targetkan 13 Perusahaan Tekstil Ikut
Anjlok! Simak Daftar Harga Emas Batangan Antam Sebelum Kamu Membelinya Hari Ini, 30 Maret 2023
Jangan Sampai Kelewatan! McD Lagi Adakan Promo Buy 1 Get 1 Khusus Hari Ini
Simak Daftar Harga Emas Batangan Antam yang Alami Kenaikan Hari Ini, 31 Maret 2023
Bagi Pemudik dengan Kapal Peri Wajib Bertiket H-1 Sebelum Keberangkatan, Penjualan Hanya Via Online