nasional

THR Tak Boleh Dicicil, Pekerja Kontrak Hingga Pekerja Harian Lepas Wajib Dapat THR

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:27 WIB
Ida Fauziyah

Dalam SE ini, turut diatur pula soal ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.

Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: DKPP Hanya Sanggup Gelar Sidang Online, Anggaran Habis Minta Tambah Rp 92 Miliar

Selain itu, Ida turut mewanti-wanti terkait pemberian THR oleh perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023.

Dia menegaskan, bahwa THR tetap diberikan secara penuh oleh perusahaan.

Di mana, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah.

Baca Juga: Promosi Debut Solonya, Jisoo BLACKPINK Akan Tampil di Variety Show 'Hal Myungsoo'

”Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ungkap Politisi PKB tersebut.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk memastikan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan.

Diharapkan, perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

”Bapak Ibu Gubernur beserta seluruh jajarannya juga saya minta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Negara Termasuk BPS Branding Petani Jadi Kelompok yang Harus Terus Miskin

Ida memastikan, pemerintah tak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam pembayaran THR keagamaan ini.

Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Desakan pembayaran THR sebelum jatuh tempo juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB