Ia meminta agar pimpinan perusahaan membayar THR lebih cepat.
”Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” tegasnya.
Selain itu, Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil.
Termasuk, tidak memangkas THR dengan dalih Permenaker No 5 Tahun 2023.
”Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dia turut meminta pemerintah untuk mengawasi perusahaan agar tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak dalam waktu ramadhan ini.
Modus ini biasa dilakukan untuk menghindari pembayaran THR. (mia)
Artikel Terkait
Gawat! Imbas Penundaan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, THR dan Gaji ke-13 Melayang?
GoTo Kembali Melakukan PHK, 600 Karyawan Terdampak Tetap Dapat THR
Antisipasi Macet, Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Perusahaan Diperintahkan Cairkan THR Lebih Awal
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023, Ada Denda Bila Terlambat
Pemerintah Janjikan THR Buruh Cair H-7, ASN Cair H-5 Lebaran