Senin, 22 Desember 2025

THR Tak Boleh Dicicil, Pekerja Kontrak Hingga Pekerja Harian Lepas Wajib Dapat THR

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:27 WIB
Ida Fauziyah
Ida Fauziyah

Ia meminta agar pimpinan perusahaan membayar THR lebih cepat.

”Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” tegasnya.

Selain itu, Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil.

Termasuk, tidak memangkas THR dengan dalih Permenaker No 5 Tahun 2023.

”Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dia turut meminta pemerintah untuk mengawasi perusahaan agar tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak dalam waktu ramadhan ini.

Modus ini biasa dilakukan untuk menghindari pembayaran THR. (mia)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X