RBG.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus diberikan penuh tahun ini.
Pembayarannya pun pantang untuk dicicil.
Ida mengatakan, pembayaran THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Baca Juga: Mengenal Lasminingrat, Tokoh Emansipasi Wanita Pertama di Indonesia yang Jadi Google Doodle Hari ini
Hal ini secara tegas telah diatur dalam pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Diduga Turunkan Berat Badan Akibat Dikritik, Visual Liz IVE Tuai Pujian Netizen Korea
Di mana, surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kata dia, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tuturnya dalam paparan mengenai pembayaran THR Keagamaan di Jakarta.
Baca Juga: Mendikbudristek Hapus Calistung sebagai Syarat Masuk SD
Lalu, siapa saja yang berhak mendapat THR?
Ida menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).