RBG.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim merevolusi sejumlah hal terkait sistem pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD).
Itu tertuang pada Merdeka Belajar Episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan yang diluncurkan, Selasa (28/3).
Salah satunya, menghilangkan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SD/MI/sederajat.
Menurut Nadiem, hingga saat ini ada miskonsepsi tentang calistung pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal (kelas I dan II).
Hal itu berakibat pembangunan kemampuan pada anak PAUD masih sangat berfokus pada calistung.
Apalagi, calistung diterapkan sebagai syarat PPDB SD/MI/sederajat.
Baca Juga: Transaksi Cross-border Industri Pariwisata Berpotensi Besar
Padahal, kata Nadiem, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
”Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar,” ujarnya.
Selain itu, tes calistung telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca Juga: 8 Remaja di Jonggol Ditangkap Polisi Ketika Hendak Perang Sarung
Dan, diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
”Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberi syarat tes calistung untuk bisa mendapatkan layanan pendidikan dasar,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Kemendikbud Pimpin Pertemuan Regional Consultation on Culture and Art Education
Hasil SNBP Masuk PTN Diumumkan Sore Nanti, Tidak Lolos Bisa Langsung Daftar SNBT
Diumumkan Besok, Ini Link Utama dan 38 Link Mirror Pengumuman Hasil SNBP 2023
Seleksi Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai Bulan Depan, Pemerintah Sediakan 4.138 Formasi, Catat Rinciannya!
Catat! Ini 39 Link Pengumuman Hasil SNBP 2023 dan Cara Ceknya
Gampang Banget! Begini Cara Cek Hasil Pengumuman SNBP 2023
Pansel Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DKOJK) Buka 2 Lowongan Anggota Non Ex-officio, Ini Syaratnya!