Kamis, 1 Juni 2023

Mendikbudristek Hapus Calistung sebagai Syarat Masuk SD

- Rabu, 29 Maret 2023 | 09:54 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim merevolusi sejumlah hal terkait sistem pada jenjang PAUD. (Foto IG @nadiemmakarim)
Mendikbudristek, Nadiem Makarim merevolusi sejumlah hal terkait sistem pada jenjang PAUD. (Foto IG @nadiemmakarim)

RBG.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim merevolusi sejumlah hal terkait sistem pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD).

Itu tertuang pada Merdeka Belajar Episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan yang diluncurkan, Selasa (28/3).

Salah satunya, menghilangkan tes baca, tulis, dan berhitung (calistung) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SD/MI/sederajat.

Baca Juga: Terkait Polemik Keikutsertaan Timnas Israel, Risiko Tinggi Bagi Indonesia Bila Batalkan Piala Dunia U-20

Menurut Nadiem, hingga saat ini ada miskonsepsi tentang calistung pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal (kelas I dan II).

Hal itu berakibat pembangunan kemampuan pada anak PAUD masih sangat berfokus pada calistung.

Apalagi, calistung diterapkan sebagai syarat PPDB SD/MI/sederajat.

Baca Juga: Transaksi Cross-border Industri Pariwisata Berpotensi Besar

Padahal, kata Nadiem, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

”Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar,” ujarnya.

Selain itu, tes calistung telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga: 8 Remaja di Jonggol Ditangkap Polisi Ketika Hendak Perang Sarung

Dan, diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

”Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberi syarat tes calistung untuk bisa mendapatkan layanan pendidikan dasar,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X