nasional

Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 | 12:16 WIB
Terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks anak buah Ferdy Sambo itu dianggap terbukti secra sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

RBG.ID – Terdakwa Agus Nurpatria dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinilai terbukti secra sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Kakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

BACA JUGA:Akibat Hipotermia, Mahasiswa Unsoed Meninggal Dunia di Gunung Slamet

Agus terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga dikenakan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena dianggap bersalah melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

“Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

BACA JUGA:Akibat Hujan Terus-Menerus, Sebanyak 48 RT Dan Satu Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Hal-hal yang memberatkan Agus adalah perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan karena bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak sesuai ketentuan undang-undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban.

Perbuatan terdakwa sudah meminta saksi Irfan Widyanto agar mengamankan CCTV komplek Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah serta perbuatan terdakwa sudah mencoreng institusi Polri.

Sementara hal yang meringankannya yaitu terdakwa sudah mengabdi selama 20 tahun lebih sebagai anggota Polri, selama melaksanakan tugas terdakwa tidak permah melakukan perbuatan tercela, dan terdakwa bersikap sopan di persidangan. (jpc)

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB