Senin, 22 Desember 2025

Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Terlibat Kasus Pembunuhan Yosua

- Jumat, 24 Februari 2023 | 22:36 WIB
Chuck Putranto (berkemeja putih), terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Chuck Putranto (berkemeja putih), terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

 

RBG.ID – Satu per satu oknum polisi yang terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadapi babak akhir dari persidangan.

Bahkan, beberapa sudah ada yang dijatuhi vonis.

Terdakwa Chuck Putranto yang mendengar amar putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat malam ini (24/2).

Perwira polisi yang baru saja dipecat dari kepolisian itu divonis 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Rusak CCTV Rumdin Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Perwira polisi dengan pangkat terakhir kompol itu dinilai bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua.

Dia terlibat merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi dalam putusannya menyatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja serta melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA:Bagi Jemaah Haji Usia 80 Tahun ke Atas Tak Wajib Rekam Biometrik

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun pidana denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X