nasional

Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polda Babel Terkait Perhitungan Kerugian Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah, Ini Faktanya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:48 WIB
Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo (Instagram @hellomemo_x)


RBG.id - Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Laporan itu berhubungan dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Andi menduga penghitungan tersebut telah menimbulkan dampak negatif, terutama bagi masyarakat Bangka Belitung.

Baca Juga: Mobil RI 36 Jenis Lexus yang Dikawal Ugal-ugalan oleh Polri Diduga Milik Staf Khusus Presiden Raffi Ahmad

Ia juga menuding Prof Bambang melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.

"Kami secara resmi melaporkan Prof Bambang Hero karena perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak akurat dalam kasus korupsi timah ini," kata Andi Kusuma, dikutip RBG.id dari Kumparan pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Lebih lanjut, Andi menuturkan, saat Bambang Hero Saharjo memberikan keterangan sebagai saksi yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ia dinilai malas menjelaskan secara rinci soal perhitungan kerugian.

Baca Juga: Yuk, Ma Mulai Rajin Bersihkan Alat-alat Masak, Ilmuan Ungkap Penemuan Mikroba Bisa Hidup di Dalam Microwave Loh

Andi menyebut perhitungan yang dilakukan Bambang telah memicu keresahan publik dan mengganggu perekonomian lokal.

Ia juga menilai beberapa tokoh nasional seperti Presiden Prabowo Subianto dan Menkopolhukam Mahfud MD telah terpengaruh oleh laporan tersebut.

"Perhitungan itu sangat merugikan masyarakat Babel dan telah membuat ekonomi kami semakin terpuruk," tambahnya.

Baca Juga: Nikmir vs Lolly: Benarkah Ada Istilah Orang Tua Durhaka Terhadap Anak? Begini Penjelasan Buya Yahya Menurut Ajaran Islam

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.

"Kami menerima laporan dari siapa pun masyarakat yang melapor. Laporan tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Kombes Nyoman.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB