Sebelum pelaksanaan, petugas KPPS melakukan simulasi untuk memastikan seluruh prosedur berjalan lancar.
3. Tahapan Pemungutan Suara
-
Pendaftaran Pemilih
Pemilih datang ke TPS dengan membawa surat pemberitahuan dan identitas diri. Petugas memverifikasi data pada DPT. Setelah lolos verifikasi, pemilih menerima surat suara. -
Proses Pencoblosan
Pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos pilihan mereka. Surat suara yang telah dicoblos kemudian dilipat kembali dan dimasukkan ke dalam kotak suara. -
Tanda Bukti Mencoblos
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara.
4. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS membuka kotak suara untuk melakukan penghitungan secara terbuka di hadapan saksi dan pengawas dari masing-masing kandidat.
Hasilnya direkap melalui aplikasi Sirekap dan dicatat menggunakan formulir C1 untuk diteruskan ke tingkat kelurahan.
Demikian lah sejumlah proses atau alur pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang ditetapkan KPU sebagai aturan Pilkada Serentak 2024.***