RBG.id - Resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, apa saja tugas dan kewenangan Kejaksaan Agung?
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Keputusan ini diambil setelah investigasi mendalam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula pada tahun 2015-2016, ketika Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang diusut oleh Kejagung dalam rangka menjaga stabilitas dan keadilan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Sepak Terjang Tom Lembong, Eks Mendag Era Jokowi yang Kini Terseret Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus ini bermula saat Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang sesuai.
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, izin impor gula yang diberikan pada PT AP ini tidak dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Alhasil, impor tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar, karena gula yang semestinya diolah dan dijual oleh BUMN malah dijual di pasar oleh perusahaan swasta dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa bukti kuat telah cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (29/10/2024).
Penyidikan ini juga menemukan indikasi adanya pelanggaran aturan yang merugikan perekonomian negara, memperkuat alasan Kejagung untuk melanjutkan proses hukum.
Lantas, apa saja tugas dan kewenangan Kejaksaan Agung yang membuat lembaga pemerintahan tersebut bisa meringkus Tom Lembong? Berikut informasinya.