Anggota pansus DPR Achmad Wahid sempat menyela penjelasan Jaja.
’’Pak Jaja mohon maaf, Anda jangan bikin laporan palsu kepada kita. Rekaman dan notulen (DPR) ada,’’ katanya.
Dalam kesempatan itu, Jaja mengaku tidak mengetahui penetapan pembagian tambahan kuota haji, sampai dimasukkan ke pemerintah Arab Saudi.
Dia baru tahu hal itu pada 15 Januari 2024, ketika sudah masuk dalam sistem e-hajj milik pemerintah Saudi.
’’Saya betul-betul tidak tahu isi draf (MoU Saudi dengan Indonesia),’’ jelasnya.
Ketika berangkat ke Saudi untuk mendampingi Menag, Jaja mengatakan posisinya sebagai direktur pengelolaan keuangan haji (Dirlola) Kemenag. (tyo/wan/elo/c17/bay)