RBG.ID – KPK mulai memerinci kerugian negara dalam kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019–2022.
Salah satunya soal akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang diduga menimbulkan sejumlah masalah.
Di antaranya, pembelian kapal-kapal tua dan utang ratusan miliar.
Baca Juga: Soal Pembagian Kuota Tambahan dari Saudi, Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Konsisten
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, permasalahan yang kini sedang diusut KPK adalah pembelian 52 kapal bekas dalam akuisisi tersebut.
”Kapal bekas dengan umur rata-rata di atas 30 tahun,” katanya.
KPK saat ini menelusuri pembelian kapal-kapal tua itu.
Apakah kapal masih dioperasikan sebagai angkutan atau memang dibeli untuk dijual kembali.
”Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami,” terang dia.
Penyidik berfokus pada pengembangan kasus dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun itu.
Tidak hanya meninggalkan kapal-kapal tua, PT Jembatan Nusantara ternyata juga mewariskan utang dengan kisaran Rp 600 miliar.
Utang itu tentu membebani ASDP sebagai perusahaan pelat merah yang telah mengakuisisi.
Terkait apakah penyidik bakal memanggil menteri BUMN untuk dimintai keterangan, Tessa mengaku belum mengetahui kewenangan menteri dalam kasus tersebut.