nasional

Miris! Kronologi Penangkapan Aksi Demonstran yang Tolak UU Pilkada, Dari 159 Korban Hanya 35 Orang yang Dibebaskan

Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:50 WIB
Ribuan Massa Ikut Demo Tolak RUU Pilkada. (Sumber: Twitter @secgron)

RBG.id - Kisruhnya aksi demo kawal putusan MK terkait pengesahan UU Pilkada masih belum tuntas.

Pasalnya, seluruh masyarakat Indonesia menyebarkan lambang 'Peringatan Darurat' atas DPR yang secara kebut merevisi UU Pilkada.

Oleh karena itu, sejumlah aktivis mahasiswa hingga figur publik turut hadir menjajah gedung DPR agar pengesahan UU Pilkada dibatalkan.

Baca Juga: Nonton Persebaya Surabaya vs Barito Putera di Liga 1 2024-2025 Malam Ini Dimana? Cek Dua Link Live Streaming Gratisnya di Sini

Diketahui, aksi demo itu terjadi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 sejak pukul 08.30 WIB.

Aksi demo besar itu berhasil membobol pintu gerbang DPR RI oleh para mahasiswa.

Namun, kabar mengejutkan kembali datang dari Komnas HAM yang menyesalkan aparat keamanan membubarkan aksi demo dengan cara kekerasan dalam perjuangan tolak patuhi UU Pilkada.

Baca Juga: Rahma Arifa Anak Cak Imin Rela Turun Aksi Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR: Aku Paham Beban Ayah, tapi Aku...

Dalam siaran pers yang disampaikan, Komnas HAM menyebutkan dari pihaknya soal 159 peserta aksi demonstran yang ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Tagar Kembalikan Teman-Teman Kami menggema di media sosial Twitter atau X. (Sumber: Twitter @nesverland)

Namun, per hari ini Jumat, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Komnas HAM menyampaikan ada 35 demonstran yang telah dibebaskan.

Sayangnya, Polda Metro Jaya masih menahan 124 demonstran lainnya.

Baca Juga: Ilmuwan Perkirakan Waktu di Bumi akan Bertambah Hingga 25 Jam Sehari, Kapan Terjadi dan Apa Dampaknya?

Kronologi aksi demo yang ditangkap

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB