RBG.id -- Setelah melalui perjalanan pahit yang panjang selama berbulan-bulan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan pada hari ini, 8 Juli 2024.
Pegi Setiawan sosok yang dituduh sebagai tersangka utama dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun silam.
Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun lalu.
Baca Juga: Langsung Satset! Prabowo Subianto Lakukan Pose Silat Pasca Jalani Operasi Kaki Didepan Awak Media
"Dalam putusan, seluruh permohonan dari pemohon praperadilan dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung pada hari Senin, 8 Juli 2023.
Menepis pernyataan pihak kepolisian, Eman memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah menurut hukum peradilan.
Lebih lanjut, Hakim tunggal Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya sebagai warga negara.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Longsor, 11 Orang Tewas dan Puluhan Masih Belum Ditemukan
Berikut perjalanan kasus Pegi Setiawan yang dirangkum RBG.id:
Dituduh Sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
Kasus ini bermula setelah kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film yang menarik jutaan penonton.
Setelah viral semenjak difilmkan, tiga pelaku utama pembunuhan, yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong, diketahui masih buron dan terbebas dari jeratan hukum.
Baca Juga: Lirik Lagu Heaven - Taeyeon Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Desakan masyarakat terhadap kepolisian Cirebon pun meningkat untuk menangkap para buronan tersebut. Sementara itu, tujuh orang sudah divonis penjara sejak 2016 dalam kasus ini.