Pegi Setiawan Harus Dapat Ganti Rugi
Baca Juga: Selamat Oppa! Istri Song Joong Ki Dikonfirmasi Hamil Anak Kedua Setahun Usai Melahirkan Sang Putra
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengingatkan bahwa korban salah tangkap oleh kepolisian bisa mendapatkan ganti rugi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluarnya putusan PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Atas hasil putusan tersebut, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal PN Bandung memerintahkan agar kepolisian membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan Polda Jawa Barat.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," ucap Reza dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Menurut Reza, langkah tersebut lebih baik dilakukan daripada melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa.
Lebih lanjut, Reza berpendapat bahwa patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah dalang pembunuhan berencana, memiliki implikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.
Untuk itulah, Reza juga mendorong agar pihak kepolisian Polda Jawa Barat membeberkan bukti-bukti penting dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.***