nasional

Pegi Setiawan Harus Dapat Ganti Rugi Usai Jadi Korban Salah Sasaran di Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Morat-marit

Senin, 8 Juli 2024 | 18:30 WIB
Sosok Pegi Setiawan, Kuli Bangunan yang Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon (Tangkapan Layar / YouTube KompasTV)

Pegi Setiawan Harus Dapat Ganti Rugi

Baca Juga: Selamat Oppa! Istri Song Joong Ki Dikonfirmasi Hamil Anak Kedua Setahun Usai Melahirkan Sang Putra

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengingatkan bahwa korban salah tangkap oleh kepolisian bisa mendapatkan ganti rugi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul keluarnya putusan PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Atas hasil putusan tersebut, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal PN Bandung memerintahkan agar kepolisian membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Pembunuhan Vina

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," ucap Reza dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

Menurut Reza, langkah tersebut lebih baik dilakukan daripada melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa.

Lebih lanjut, Reza berpendapat bahwa patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah dalang pembunuhan berencana, memiliki implikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.

Untuk itulah, Reza juga mendorong agar pihak kepolisian Polda Jawa Barat membeberkan bukti-bukti penting dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB