RBG.id -- Jadi korban salah tangkap, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dituduh sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Setelah melalui proses yang panjang, pengadilan Negeri Bandung resmi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan apabila penetapan tersangka atas Pegi Setiawan merupakan proses cacat hukum.
"Mengadili mengabulkan praperadilan, proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan.
Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar yang terjadi pada 2016 tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dalam putusannya, Eman menyoroti masalah dalam penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai Vina Cirebon.
Hasil putusan menyebutkan bahwa Polisi tak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi maupun calon tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.
Eman juga menilai bahwa Polda Jawa Barat tidak memberikan bukti rinci mengenai dua alat bukti untuk menjerat Pegi.
Tim dari Polda Jawa Barat hanya menyebutkan bahwa ada dua alat bukti yang cukup dan hanya menghadirkan satu saksi ahli.
Keputusan hakim ini berbeda dengan keyakinan Polda Jabar yang berpendapat bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.