Sementara itu, bagi PNS golongan paling tinggi yaitu golongan IV, memiliki sebesar Rp 3.287.800 hingga 6.373.200.
Lalu, jenjang pangkat bagi Eselon I biasanya dari golongan terendah IV/c dan tertinggi Golongan IV/e tergantung pada tingkat pendidikan. Gaji yang akan didapat sekitar Rp 3.880.400 hingga 6.373.200.
Hal yang bikin banyak orang ingin menjadi PNS salah satunya adalah tunjugannya.
Tak hanya gaji, pemerintah juga memberikan tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin) dari Kementerian untuk para abdi negara.
Baca Juga: Sudah Dimulai, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Banten
Besaran tukin yang diterima Pegawai di Kementerian PPN sudah diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2023.
Dalam Perpres itu, besaran tunjangan kinerja para PNS Kementerian bervariasi karena ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
Tukin yang biasanya diterima oleh jabatan eselon I di kelas jabatan tertinggi (17) sebesar Rp 33.240.000 per bulan.
Maka, bila digabung dengan gaji, pegawai eselon I ketika menjabat sebagai dirjen akan mendapatkan gaji berkisar Rp 37.120.400 hingga 39.613.200 per bulan.
Angka tersebut ternyata belum termasuk tunjangan melekat lainnya loh.
Pasalnya, tunjangan makan, tunjangan istri/anak dan tunjangan melekat lainnya juga akan diterima oleh PNS.***